Apa yang dimaksud dengan PERPADI?
PERPADI merupakan organisasi profesi
masyarakat penggilingan padi dan pengusaha
beras Indonesia, berbentuk asosiasi, berazaskan
Pancasila, bersifat independen dengan ruang
lingkup nasional, berdaulat dan mandiri atas
dasar kesamaan profesi dan fungsi, bernafaskan
ekonomi berwatak sosial dan kekeluargaan.
Tujuan PERPADI
Memperjuangkan peningkatan taraf hidup dan
martabat anggota (penggilingan padi) melalui:
(1) peningkatan skala usaha; (2) peningkatan
efisiensi, nilai tambah dan daya saing usaha; dan
(3) dukungan terhadap program ketahanan
pangan lokal, regional dan nasional
Fungsi PERPADI
y Sebagai wahana menyatukan sikap, tekad
dan gerak langkah memajukan profesi dan
kesejahteraan anggota;
y Sebagai wahana penghimpun dan penyalur
aspirasi bagi masyarakat perberasan;
y Sebagai wahana pengembangan kemitraan
usaha di bidang perberasan;
y Sebagai wahana pusat informasi dan
komunikasi masyarakat perberasan;
y Sebagai wahana penggerak peran serta
anggota dalam pembangunan nasional
khususnya agribisnis perberasan.
Peran PERPADI
Pada dasarnya penggilingan padi adalah bagian
subsistem produksi. Seluruh gabah yang di
produksi oleh petani diolah melalui penggilingan
padi, sehingga yang disyaratkan oleh
penggilingan padi akan menjadi perhatian bagi
petani.
Penggilingan padi ikut menentukan jumlah
ketersediaan pangan (beras), mutu pangan
(beras) yang dikonsumsi masyarakat, tingkat
harga dan pendapatan petani dan tingkat harga
konsumen serta turut menentukan ketersediaan
lapangan pekerjaan di pedesaan. Disamping itu,
dapat menjadi embrio bagi industrialisasi
pertanian di pedesaan.
Oleh karena itu, penggilingan padi dihimpun
dalam suatu wadah agar dapat berperan secara
utuh dalam memajukan agribisnis perberasan
daerah maupun nasional. Adanya wadah
penggilingan padi (PERPADI) juga dapat
memudahkan dalam koordinasi dan pembinaan
serta komunikasi dengan stakeholders maupun
pemerintah.
Secara umum PERPADI berperan sebagai: (1)
Motor penggerak dan dinamisator dalam
peningkatan kinerja usaha penggilingan padi dan
pengusaha beras di daerah; (2) Koordinator
penggilingan padi dan pengusaha beras dalam
menyampaikan dan memenuhi aspirasi para
anggotanya; (3) Fasilitator dan penghubung
dengan pihak-pihak terkait (stakeholders); dan
(4) Sumber informasi bagi pengembangan usaha
agribisnis perberasan.
Organisasi
Struktur Organisasi
• DPP tingkat Nasional
• DPD tingkat propinsi
• DPC tingkat kabupaten/kota
• Koordinator tingkat kecamatan
Susunan Pengurus
• Dewan Pakar
• Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris dan
Bendahara )
• Kompartemen (Pengembangan dan mitra
usaha; Permodalan dan investasi; Promosi
dan informasi; Pengembangan teknologi dan
sarana; Hubungan antar lembaga,
Pengembangan SDM dan Hubungan
Internasional )
Ruang Lingkup dan Keanggotaan
Organisasi
a. Ruang lingkup : bergerak di usaha
penggilingan padi dan perdagangan beras
b. Keanggotaan :
• Perusahaan penggilingan padi;
• Pedagang beras;
• Masyarakat yang terkait dan menaruh
perhatian terhadap usaha perberasan baik
dari kalangan akademisi, birokrat dan
swasta.